“Pasar tradisional bukan hanya tempat transaksi, tetapi juga menjadi pusat kehidupan sosial dan budaya yang harus terus kita jaga bersama.”
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, Siti Marfu’ah, saat membahas masa depan ekonomi kerakyatan di Kota Bandung. Menurutnya, keberadaan pasar tradisional memiliki nilai yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar aktivitas jual beli.

Di tengah pesatnya perkembangan ritel modern dan perdagangan berbasis digital, Siti mengingatkan bahwa pasar rakyat tetap menjadi ruang interaksi sosial yang mempertemukan berbagai lapisan masyarakat sekaligus menggerakkan roda ekonomi lokal.
Saat ini, terdapat sekitar 37 hingga 40 pasar tradisional di Kota Bandung yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasar-pasar tersebut masih memegang peran penting sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok bagi warga.
Meski demikian, Siti mengakui daya saing pasar tradisional menghadapi berbagai tantangan. Sejumlah persoalan seperti kondisi fisik yang kurang terawat, sanitasi yang belum optimal, area parkir yang semrawut, hingga aspek keamanan masih menjadi keluhan masyarakat.
“Banyak konsumen mengeluhkan isu kenyamanan, keamanan seperti adanya copet, hingga sulitnya lahan parkir yang semrawut,” ujarnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Siti juga menyoroti kinerja Perumda Pasar yang dinilai masih perlu dibenahi. Berdasarkan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, Perumda Pasar mendapat catatan serius karena belum memberikan kontribusi laba terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pedagang maupun masyarakat.
“Kami mendorong Perumda Pasar untuk lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan layanan bagi pedagang dan masyarakat,” kata Siti.
Untuk menjawab tantangan perkembangan zaman, Siti mendorong transformasi pengelolaan pasar melalui konsep “Pasar Rakyat 3.0”. Konsep ini menggabungkan modernisasi layanan dengan tetap mempertahankan fungsi sosial pasar sebagai ruang interaksi warga.
Beberapa langkah yang diusulkan antara lain penerapan sistem digital melalui e-retribusi dan e-parking berbasis QRIS untuk meminimalkan kebocoran pendapatan, pengembangan marketplace khusus pasar tradisional, revitalisasi sarana dan prasarana pasar, hingga diversifikasi usaha Perumda Pasar ke sektor pengelolaan sampah dan logistik bahan pokok.
Menurut Siti, transformasi tersebut penting agar pasar tradisional tetap relevan dan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern maupun platform perdagangan digital.
Menutup pernyataannya, Siti menyampaikan apresiasi kepada para pedagang yang selama ini menjadi penggerak utama ekonomi kerakyatan di Kota Bandung. Ia menegaskan Komisi II DPRD Kota Bandung akan terus mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada pedagang dan keberlangsungan pasar rakyat.
“Kami di Komisi II berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada pedagang agar mereka tetap tumbuh, berdaya saing, dan sejahtera,” pungkasnya.
Leave a Reply